Polisi Ringkus Ayah Gauli Anak Tiri di Bintan

Ayah Gauli Anak Tiri
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto: Ist)

BINTAN – Polisi meringkus seorang ayah berinisial H (35), karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya selama dua tahun di Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau.

“Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Bintan, Jumat, 26 Mei 2023,” kata Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalu Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, Ahad (04/06).

Ia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang cukup, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

“Perbuatan dilakukan pelaku sejak anak tirinya duduk kelas 6 SD atau berusia 11 tahun,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, pelaku melakukan perbuatan itu saat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah. Keluarga tersebut tinggal bertiga, yakni pelaku, ibu korban dan korban. Pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan itu di rumahnya.

“Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada pamannya yang menceritakan perbuatan pelaku,” terang dia.

Baca juga: Kerap Muncul di Bawah Rumah dan Pelantar, Warga Kelong Bintan Tangkap Buaya 3 MeterĀ 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News