Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kamar Kos di Lubuk Baja

Pelaku
Pelaku saat diringkus polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Unit Resrse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, berhasil meringkus Amir (23), pelaku pencurian di kamar kos, Senin (30/01), sekira pukul 21.00 WIB.

Amir merupakan pelaku pencurian di salah satu kos-kosan Jalan Mangga 2 Baloi Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/01) sekira pukul 15.20 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono menjelaskan, di hari kejadian pukul 07.30 WIB korban pergi bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci menggunakan gembok.

Sekira pukul 17.20 WIB, saat korban sedang bekerja dihubungi pemilik kos bahwa kamarnya dibobol maling.

“Mendengar kabar dari pimilik kosnya, korban langsung pulang dan mengecek kondisi kamarnya,” kata Budi, Selasa (31/1).

Saat sampai di kosan, ia melihat kamarnya sudah dalam kondisi berantakan. Ada beberapa barang yag hilang, yaitu satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, satu unit laptop merek Asus warna hitam.

“Kerugian korban ditaksir kurang lebih sebesar Rp6.450.000,” katanya.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku

“Semalam [Selasa, 30 Januari 2022] sekira jam 9 malam kami dapat informasi keberadaan pelaku di kosnya di daerah Pelita,” katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kemudian pihaknya menuju ke kediaman pelaku dan mendapati pelaku sedang istirahat di dalam kos-kosanya.

“Kita amankan pelaku dan setelah diintrogasi dia mengakui semua perbuatanya. Waktu kita tangkap HP (handphone) yang dicuri pelaku juga ada di tangannya,” kata dia.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)