Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Bermodus Hipnosis di Batam, Uang Kejahatan Dihabiskan Sewa PSK

Polisi Ringkus Pelaku Hipnosis
Kedua tersangka penipuan bermodus hipnotis saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolda Kepri. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dua pelaku penipu Hendri Cavindis (40 tahun) dan Ishak (68 tahun),yang menargetkan lanjut usia (lansia) sebagai korbannya dibekuk Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian penipuan bermodus hipnosis mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Uang yang mereka gasak pun digunakan untuk foya-foya dan menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan modus operandi para tersangka cukup licik, keduanya menggunakan telur yang diisi dengan jarum, dan mengelabui korban bahwa mereka terkena guna-guna. Dalam memuluskan aksinya, mereka menargetkan korban yang berusia sekitar 60 tahun.

“Dari situ, mereka menjalankan tipu daya dan mengambil semua uang dari ATM korban,” ungkap Kombes Pol Donny, di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu 4 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, perbuatan keduanya menyebabkan korban mengalami total kerugian mencapai Rp270 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk bersenang-senang dan menyewa jasa PSK.

“Uang tersebut dihabiskan untuk bermain wanita atau foya-foya. Dari total Rp270 juta, tersisa hanya Rp7 juta,” tambahnya.

“Para pelaku juga memanfaatkan uang tersebut untuk berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi,” sambungnya.

Ia menerangkan, di Jakarta, kedua tersangka menghabiskan Rp110 juta untuk memesan PSK dan menyewa kamar hotel, masuk pub dengan biaya Rp17 juta, serta membayar PSK sebesar Rp6 juta untuk booking long time dua orang dengan total Rp12 juta selama sepekan.

“Sementara di Bali, mereka menyewa PSK bule asal Australia seharga Rp10 juta per orang, dua orang totalnya Rp20 juta, melalui germo yang mereka temui di pub,” jelasnya.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Bekuk Wanita Pelaku Hipnosis Emas 7,8 Gram

Atas kejahatan yang mereka lakukan, Hendri dan Ishak dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kombes Pol dony pun memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan dan tidak mudah terpengaruh oleh orang tak dikenal. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News