Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Motor dan Penadah di Bintan Utara

Pelaku Ditangkap
Pencuri motor RSS dan penadah J saat diamankan di Polsek Bintan Utara. (Foto: Dok Polsek Bintan Utara)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara meringkus pelaku pencuri sepeda motor dan penadahnya di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku yang ditangkap adalah RSS (21 tahun), seorang residivis kasus pencurian. Pelaku diringkus polisi di Tanjung Balai Karimun, Ahad 14 Januari 2024.

Pelaku diketahui mencuri sepeda motor milik korban beranama Irfan pada Jumat 12 Januari 2024. Kemudian menjualnya kepada seorang perempuan berinisial J (40 tahun), warga Tanjung Uban.

Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo membenarkan, pihaknya sudah menangkappelaku berinisial RSS.

“Personel kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Tanjunguban,” kata Kompol Suwitnyo di Bintan, Sabtu 20 Januari 2024.

Ia mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka RSS terekam kamera CCTV di depan Alfamart, Jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

Dari hasil rekaman CCTV, pihaknya langsung mengenal pelaku. Sebab, sebelumnya sudah pernah ditahan di Polsek Bintan Utara dengan kasus pencurian.

Pada saat itu, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart. Sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada J  dengan harga Rp800 ribu.

Setelah tersangka diamankan, lanjut dia, tersangka menunjukkan sepeda motor yang telah dicurinya, dan telah dijual kepada J. Lalu, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban. “Saudari J juga kita amankan, karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian dari tersangka RSS,” ucap dia.

Baca juga: Maling Nekat Curi Motor Warga Lobam Bintan dari Teras Rumah

Dalam kesempatan ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menjaga harta bendanya. “Jadilah polisi bagi diri sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan,” terang dia.

Selain itu, dia juga berpesan kepada masyarakat untuk melakukan mengunkunci stang dan kunci ganda saat memarkirkan meninggalkan sepeda motornya.

“Tersangka RSS telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan J dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News