Polisi Ringkus Tiga Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur di Natuna

Polisi Ringkus Tiga Remaja Cabuli Anak di Bawah Umur di Natuna
AKBP Iwan Ariyandhy saat menunjukkan barang bukti. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, meringkus tiga remaja pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AF (23), EA (19) dan YP (17) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy megungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Februari lalu dan dilakukan dalam waktu dan laporan yang berbeda. Namun, dalam laporan itu dengan korban yang sama.

Iwan menerangkan awal peristiwa pencabulan dilakukan oleh YP (17) terlebih dahulu disebuah penginapan di Natuna, setelah merayu korban.

“Dihubungi melalui FB (Facebook), setelah bertemu dibujuk rayu, diajak melakukan persetubuhan,” ucap Iwan di Mapolres Natuna, Sabtu (23/04).

Baca juga: Polres Natuna Ringkus Tiga Pelaku Pencuri Baterai Mesin UPS RSUD

Kemudian peristiwa tersebut diketahui oleh keluarga korban tidak terima atas perlakuan tersangka, keluarga korban pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

“Sudah P21, tahap dua,” ujarnya.

Sementara itu, usai mengetahui korban pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dua tersangka lainnya memanfaatkannya. Kedua tersangka AF dan EA menghubungi dan mengajak korban bertemu disalah satu kediaman tersangka.

Tak hanya itu, lanjut Iwan, keduanya mencabuli korban secara bergantian. Hal tersebut juga diketahui dan dilaporkan.

“Untuk tersangka dewasa masih dalam proses penyidikan,” ucap Kapolres Natuna.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, bedcover, buku tamu hotel, pakaian, dan celana. Pihak Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.