Polisi Sebut SPBU Codo di Batam Langgar UU Metrologi

Kombes Pol Nasriadi.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Sagulung, Batam, melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi.

“SPBU melakukan hal yang fatal yakni memutus segel, sehingga merusak bagian dalam dan melanggar UU Metrologi,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Rabu (08/03).

Ia menjelaskan, saat ini status SPBU ditutup sementara hingga 31 Maret mendatang. Kemudian akan dilihat evaluasi dari SPBU itu apakah layak untuk kembali beroperasi.

Kombes Pol Nasriadi melanjutkan, permasalahannya sedang dikaji oleh Kementerian Perdagangan, Ditjen Metrologi, dan Perlindungan Konsumen untuk melihat potensi pidana pada pelanggaran tersebut.

“Ini sedang dibahas ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak,” lanjutnya.

Baca juga: Disperindag Batam Segel SPBU di Sagulung

Sebelum itu, SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yakni memanipulasi tera pada nozel hingga merugikan konsumen atau pembeli.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam beberapa waktu lalu. Temuan itu akhirnya berujung pada penyegelan SPBU tersebut.

“SPBU tersebut diduga sengaja mengakali nozel tersebut agar mendapat untung lebih dari penjualan bahan bakar kepada masyarakat,” ujar tutur Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau.

Dalam satu nozel saja, Pemko Batam memperkirakan SPBU tersebut dapat meraup untung hingga Rp75 juta. Sedangkan dari temuan Disperindag, jumlah nozel yang diakali mencapai 12 unit. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News