TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyebut tidak ada unsur kesengajaan atas kematian bayi ditemukan di rumah kos Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Bayi yang meninggal pada tanggal 21 Januari 2025 lalu, bukan aborsi oleh ibunya,” kata Kombes Hamam, Jumat 24 Januari 2025.
Berdasarkan hasil medis dan keterangan ibu bayi inisial VC, bayi tersebut masih berusia enam hingga tujuh bulan dalam kandungan.
“Hasil medis, bayi berusia enam bulan lebih. Jadi tidak ada dugaan aborsi karena kandungan VC lemah pada saat itu, sehingga lahir dalam kondisi prematur,” katanya.
Baca juga: Warga Batu IX Digegerkan Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos
Ia menambahkan, Kepolisian juga sudah mendapat ayah biologis bayi yang berinisial D.E.H (25 tahun) yang merupakan pacar VC. Dari hasil penyidikan, tidak ada indikasi yang berkaitan dengan unsur pidana.
“Mereka sudah berdamai perihal hubungan ini karena keduanya melakukan atas dasar suka sama suka dan tidak dibawah umur,” ucapnya.
Ia menambahkan, VC telah dibawa pulang ke Riau, karena pihaknya tidak menemukan adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News