Polisi Segel Rumah Mewah di Tanjungpinang, Pemilik Tak Lapor RT

Kantor Kuasa Hukum dan Rumah Mewah yang disita Kepolisian. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Rumah mewah yang diduga milik salah seorang pelaku dugaan pemalsuan surat tanah, disegel kepolisian Polresta Tanjungpinang.

Dari pantauan di lapangan, rumah mewah tersebut berada di Perumahan Mutiara Citra Residence, RT 03 RW 07, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rumah itu pun tambah sudah bergaris polisi.

Ketua RT 03, Jali mengatakan, penyegelan rumah mewah tersebut dilakukan pada tanggal 30 Mei 2025 oleh pihak Polresta Tanjungpinang.

Dia menambahkan, rumah tersebut merupakan hadiah kepada istri yang diduga pelaku. Rumah tersebut juga baru ditempati sekira 2 bulan lebih.

[VIDEO] SISI LAIN KEBERADAAN WNA DI BATAM

“Seminggu sebelum perumahan itu, saya juga diminta untuk menemani penyegelan di perumahan Pancanaka. Saya tidak tahu apakah kasus yang sama,” kata Jali, saat ditemui, Selasa 24 Juni 2025.

Ia menyebut, selama tinggal di rumah tersebut, pemilik tidak pernah melaporkan ke RT setempat, sehingga dia tidak mengetahui nama dan informasi jelas terduga pelaku.

“Dia tidak pernah untuk permisi atau lapor ke saya selaku RT. Jadi kami tidak tahu siapa pemiliknya,” ucapnya.

Jalan Ambles di Brigjen Katamso Tanjungpinang Ganggu Lalu Lintas

Selain itu, selama tinggal di sana, lanjutnya, pemilik selalu bergonta-ganti mobil mewah yang membuat warga sekitar bertanya-tanya.

“Gara-gara itu ada warga yang tanya dia ke saya. Setelah dapat info, dia ngakunya pegawai KPK,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi, selain rumah mewah yang disita, tampak sebuah kantor hukum Fauji Salim dan ruko sewa mobil bertulisan PT Bright Indojaya.