Polisi Sikat 4 Pelaku Narkoba Selama Operasi Antik 2024 di Bintan

Polres Bintan
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida saat merilis penangkapan para tersangka. (Foto: Dok Humas Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan meringkus sedikitnya empat tersangka kasus dugaan narkotika selama Operasi Antik tahun 2024 di daerah setempat.

Keempat pelaku berinisial MS 33 tahun, MT 37 tahun, MN 36 tahun, dan AZ 48 tahun. Dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 5,32 gram sabu-sabu, dan 7,58 gram ganja.

“Empat orang tersangka sudah kita amankan di Polres Bintan,” kata Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida, Selasa 2 April 2024.

Ia menceritakan, kronologis singkat penangkapan para pelaku, tersangka MS pada 20 Maret 2024 dibekuk di rumahnya beralamat Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Saat itu, pihaknya menemukan tiga paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak rokok.

Selanjutnya, penangkapan tersangka MT pada 20 Maret 2024 di rumahnya berada di Kecamatan Telok Sebong ditemukam enam paket kecil seberat keseluruhan 1,52 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Kemudian, tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 gram yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dan satu paket kecil narkotika jenis ganja serta satu linting bekas narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 gram.

Terakhir tersangka AZ ditangkap di Bintan Timur pada 26 Maret 2024  dengan jumlah barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Atas perbuatan tersebut, para  tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1, dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap 9 Tersangka Pengedar Narkoba, Termasuk Oknum Satpol PP

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak lidana narkoba yang terjadi.

“Kami tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Bintan ini. Karena kami ingin menciptakan Kabupaten Bintan bebas dari narkoba,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News