Polisi Sikat 4 Pelaku Sindikat Curanmor di Tanjungpinang, 10 Motor Diamankan

Curanmor
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan para pelaku dan barang bukti. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di daerah tersebut. Sedikitnya 10 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.

Keempat pelaku adalah Angga Mario Perdana, Ramadani, Hardian Firmansyah dan M Rizki.

Kasus pencurian sepeda motor di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sempat menghebohkan masyarakat setempat pada awal Februari 2024.

“Telah berhasil diungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Jatanras dan satuan Polsek jajaran,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Senin 26 Februari 2024.

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan para pelaku. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Lanjut, kata Ompusunggu, para pelaku melakukan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang dan satu TKP di Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku ditangkap di SPBU Suka Berenang dan barang bukti yang diamankan 10 unit sepeda motor. Pelaku baru main pertama ini,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Curanmor Marak di Tanjungpinang, Kapolresta Ingatkan Warga Gunakan Kunci Ganda

Adapun modus operandi para pelaku dengan memantau targetnya. Dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil.

“Korban lengah, pelaku dibonceng mematahkan stang sepeda motor dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku pakai motornya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News