Polisi Sita Dokumen dan PC Kasus Penggelapan Dana Nasabah KSP Karya Bhakti

Polisi
Polisi saat mendatangi kantor KSP Karya Bhakti Belakang Padang. (Foto: Ist)

BATAM – Penyidik Unit 2 Tipikor Polresta Barelang telah menyita sejumlah dokumen dan personal computer (PC) sebagai barang bukti kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

Kanit 2 Tipikor Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan mengatakan, pihaknya juga telah memasang garis polisi di Kantor KSP Karya Bhakti di Jalan Merdeka Blok 1 Nomor 4 Pertokoan, Kecamatan Belakangpdang, Kota Batam, Jumat (02/12) lalu.

Hal tersebut dilakukan menyusul ditingkatkannya status laporan dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Laporan Polisi (LP). Pihaknya juga melakukan pemeriksaan di semua ruangan di KSP Karya Bhakti yang berlantai dua itu sebelum menyita sejumlah barang bukti.

“Sejumlah karyawan juga sudah kam mintai keterangan,” kata Tarigan, Senin (05/12).

Sejauh ini sedikitnya sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti.

“Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti pengaduan dari para nasabah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di Kantor KSP Karya Bhakti itu, polisi menemukan sejumlah fakta. Salah satunya adalah fakta bahwa uang nasabah yang menjadi tabungan sudah tidak ada.

Iptu Jaya menyebutkan, hal itu mengindikasikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh pegawai KSP.

Menjawab pertanyaan apakah ada keterlibatan pengurus KSP Karya Bhakti dalam dugan penggelapan dana nasabah, kata Iptu Jaya, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan pengurus KSP.

“Siapapun yang ikut menikmati uang akan bertanggungjawab. Kami juga akan mendalami ke mana aliran dana itu, dan apakah ada yang menjadi aset yang bisa disita untuk mengganti uang nasabah. Mudah-mudahan bisa kita temukan,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa setelah laporan polisi terbit hari ini, paling lama satu bulan ke depan pihaknya sudah bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementar terhadap nasabah, disebutkan bahwa kerugian keseluruhan mencapai Rp5 miliar,” kata dia.

Ditegaksan Iptu Jaya bahwa dalam perjalanan kasus ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Justru kami sangat mendorong dan bisa merasakan apa yang dirasakan para nasabah. Penyidik juga akan proaktif melakukan pemeriksaan ke Belakangpadang jika saksi atau korban memiliki keterbatasan,” katanya.

Baca juga: Warga Belakang Padang Minta Penyelesaian Koperasi Simpan Pinjam

Sebelumnya, warga Belakang Padang bersama Organisasi Kemasyarakatan Lang Laut dan Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memadati jalan raya depan kantor DPRD Batam, Kamis, 8 September 2022.

Mereka datang, melakukan aksi unjuk rasa meminta DPRD Batam membantu mereka menyelesaikan kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti.

Hamdan, orator dalam aksi tersebut mengatakan, kerugian warga akibat penggelapan dana mencapai kurang lebih Rp6 miliar.

“Hingga saat ini takada penyelesaian dari pihak KSP. Padahal kasus ini sudah setahun lebih berjalan,” kata Hamdan.

Sementara itu, Kapolersta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, meminta para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian agar kasus ini segera ditangani.

“Buat laporannya. Nanti akan kita tindak lanjuti, telusuri. Kita panggil saksinya satu satu, kita lihat berapa kerugiannya. Saya akan perintahkan Kasat Reskrim untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” kata dia. (*)