BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan 10 pelaku tindak pidana perjudian gelanggang permainan elektronik (gelper) di Kios Pasar Suka Ramai Blok D Nomor 29, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku diamankan, Selasa (25/04) sekira pukul 21.30 WIB saat tengah asyik bermain.
“Kami mengamankan satu orang sebagai wasit atau bandar dan sembilan orang sebagai pemain,” kata Budi, Rabu (26/04).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu mesin gelper Buble, Merak, Kelinci, satu buah buku catatau, uang bandar Rp146 ribu, total uang pemain Rp150 ribu dan tiga buah kunci mesin.
Budi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari anggota Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aksi perjudian gelper di kawasan Bengkong Indah.
“Kemudian tim lakukan penyamaran dan benar kami dapati adanya praktik perjudian jenis gelper,” kata dia.
Lanjutnya, praktik perjudian dilakukan dengan cara pemain datang ke gelper tersebut dan memberi uang kepada wasit untuk mengisi kredit dengan minimal pengisian Rp10 ribu, pemain mendapatkan kredit sebesar 1.000.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif 2 Wanita Tewas di Kamar Hotel Lovina Inn
Kemudian pemain dapat memainkan permainan yang ada pada mesin gelper tersebut dan apabila pemain menang dan cancel permainan dapat melakukan cancel Kredit yang kemudian kredit dapat ditukarkan dengan uang tunai sesuai dengan jumlah kredit yang dimenangkan dan cancel di mesin.
Saat ini satu wasit dan sembilan pemain tersebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Barelang. Mereka dapat terancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHP. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News