Batam – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 10 orang pelaku penganiayaan karyawan kafe di Kota Batam yang sempat viral.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, bahwa para pelaku diamankan pada Rabu (27/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Bengkong, Batam, Kepri.
“Dari 10 orang tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian,” ujarnya di Mapolresta Barelang pada Kamis (28/10).
Baca juga: Kapolda Kepri Bantah Tak Respon Laporan Penganiayaan di Batam
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ialah R. R diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan karyawan di Kopitiam Batam.
Diketahui, kasus ini viral setelah salah satu akun media sosial memposting kejadian keributan di sebuah Kopitiam yang terekam di CCTV. Akibat postingan tersebut membuat heboh warganet.