TANJUNGPINANG – Sebanyak 13 orang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian kabel instalasi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dari jumlah tersebut, 12 merupakan pelaku pencurian, sementara satu orang diduga sebagai penadah. Aksi mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 juta.
Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus.
“Awalnya hanya dua pelaku yang kami tangkap, tapi setelah dikembangkan, totalnya jadi 13 orang,” ujar AKP Agung saat ditemui, Selasa 20 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan alat seperti gunting gergaji dan mesin gerinda untuk memotong kabel. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap, baik siang maupun malam hari.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta, meski baru sekitar Rp62 juta yang terverifikasi sejauh ini,” ujarnya.
Baca juga: Kantin SMPN 17 Tanjungpinang Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Es Krim Raib
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian lainnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News