BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kota Tanjungpinang berinisial EY (27) dan AP (24) di sekitar SPBU Kijang, Bintan, Jumat (21/07).
“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang. Tersangka EY sudah menjadi target operasi kami,” kata Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Senin (31/07).
EY telah menjadi target karena pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa EY menjual Narkotika jenis sabu di wilayah Bintan.
Saat penangkapan EY, pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak satu paket narkoba yang jenis sabu. Paket itu ia simpan dalam kantong celananya.
Baca Juga: Polres Bintan Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Warga di Tambelan
Kemudian, EY mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka AP yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.
“Atas pengakuan tersangka EY, personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu IX Tanjungpinang,” lanjutnya.
Pada saat itu, tersangka AP sedang berada di rumah dan kepolisian menemukan barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu siap edar, atau siap jual yang biasa mereka sebut dengan Paket Hemat (Pahe).
Selain itu, personel Satresnarkoba juga menemukan timbangan digital, beberapa buah plastik bening, dan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Polres Bintan Bekuk 3 Pelaku Narkoba di Teluk Sebong
Kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami. Sehingga kasus ini bisa kami terungkap,” ujarnya.
“Jika masyarakat mengetahui peredaran narkoba, baik sebagai pemakai atau pengedar dapat beri tahu kami. Kami jamin kerahasiaan pelapor,” tambah Iptu Sofyan.