Polisi Tangkap 3 Penipu Mengatasnamakan Putra Siregar dan PS Store

Polisi Tangkap 3 Penipu Mengatasnamakan Putra Siregar dan PS Store
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam rilis kasus pelecehan payudara di Polsek Ciracas, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Foto: Antara

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku kasus penipuan yang mengatasnamakan pengusaha muda, Putra Siregar dan toko ponsel PS Store. Salah satu pelaku merupakan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian ponsel dari para tersangka berinisial AD, JB dan SR pada 10 Juni 2021.

“Korban saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021, bahwa dirinya merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin (1/11).

Baca juga: Bareskrim Polri Ringkus Buronan Penipuan Ratusan Miliar

Erwin menjelaskan, para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut, seperti AD yang memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store.

“Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing,” ujar Erwin.

Dia melanjutkan, tersangka JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli ponsel melalui aplikasi PS Store.

Sedangkan tersangka SR, kata Erwin, berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

“Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai miliaran tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta,” tutur Erwin.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Penipuan Email Lintas Negara

Kapolres mengatakan para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/10).

Dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11 th 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *