TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkan lima orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat, sedikitnya lebih setengah kilogram barang bukti diamankan dari para pelaku.
Adapun inisial para pelaku adalah RZ dan PA (perempuan) sepasang kekasih, kemudian DA, JA dan HP. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pengungkapan kasus ini ketika personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian setelah ditelusuri, keberadaan pelaku RZ dan PA diketahui di Jalan Nila, Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Para pelaku langsung ditangkap dan ditemukan satu paket sabu,” kata Kombes Budi saat merilis penangkapan para pelaku di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu 18 September 2024.
Dari penangkapan pelaku, kata Budi, selanjutnya ditangkap lagi tersangka DA di Jalan Sultan Machmud dan ditemukan dua paket sabu. Polisi kemudian mengembangkan lagi dan berhasil menangkap tersangka JA di Jalan Telul Keriting, serta tersangka HP di Jalan Cempedak.
“Para pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Barang bukti TKP pertam barang bukti dengan berat (bruto) 1,12 gram, TKP kedua 1,42 gram, dan TKP ketiga tersangka HP sembilan paket sabu seberat 504,54 gram,” ujarnya.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menambahkan, para tersangka ini merupakan pengedar yang mangaku baru memulai bisnis haram tersebut.
“Mereka ini pengedar yang satu kesatuan atau jaringan. Barang bukti yang diamankan lebih dari setengah kilogram,” katanya.
Lanjut, kata Arsyad, barang itu diperoleh dari para tersangka diperoleh dari seseorang bernama berinisial Br yang saat ini sedang diburu.
“Belum dapat ditangkap dan masih DPO,” ujarnya.
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 Terduga Pengedar
Atas perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undaang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News