Polisi Tangkap Bandar Judi Sie Ji Singapura Usai Transaksi

Polisi saat mengintrogasi terduga pelaku bandar judi si jie Singapura di Batam. (Foto:istimewa)

BATAM – Djoni, terduga pelaku tindak pidana judi online Singapura diringkus polisi Unit Reskrim Lubuk Baja, Batam.

Pelaku diamankan petugas saat berada di halaman parkir sekolah pelangi, Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (30/12) lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, mengatakan, sebelum penangkapan, siang sekira pukul 12.00 WIB pihaknya mendapat informasi masyarakat keberadaan  seseorang yang mencurigakan sedang transaksi di seputaran Sekolah Pelangi.

Mendapati informasi tersebut, Budi menuturkan, langsung memerintahkan anak buahnya mengamankan pelaku di kawasan sekolah tersebut.

“Tim kami lalu menghampiri terduga pelaku dan saat akan diamakan ia terlihat sedang memasukkan angka-angka dari para pemain di dalam aplikasi rekapan,” terang Budi. Minggu (11/12).

Usai melakukan introgasi, petugas pun menggiring pelaku ke kantor Polisi. Pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit ponsel merek Oppo A37, uang tunai, uang sebesar Rp1.6 juta yang ditransfer dari pemain ke rekening pribadi pelaku.

“Kami bawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Budi menambahkan, pelaku tak sendiri dalam menjalan bisnis haram tersebut,  melainkan bersama empat orang lainnya, Kian An, Asen, Muikhi, dan Yani yang masuk daftar pencarian orang.

Selain mengamankan bandar, Polisi juga mengamankan seorang pemain judi sie ji Singapore, berinisial Tht.

Ia diamankan sehari setelah Djoni ditangkap. Tht diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak keposian.

“Kami cek cek siapa yang beli, di datanya, ada rekapannya juga, dapatlah Tht tadi,” kata dia.

Tht lalu dipancing keluar diajak untuk bertemu lalu diamankan pihak kepolisian di daerah Penuin, Lubuk Baja.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.