Polisi Tangkap Dua Oknum Karyawan PLN Tarempa Terkait Kasus Narkoba

Oknum Karyawan PLN Tarempa
Dua oknum karyawan PLN Tarempa saat diamankan polisi. (Foto: Dok Humas Polres Anambas)

ANAMBAS – Dua orang honorer PLN di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, berinisial DK dan AK, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terkait kasus narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,
melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami menangkap dua orang, DK dan AK, di dua lokasi berbeda pada Jumat 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB,” kata AKP Simanjuntak, Senin 28 April 2025.

Kedua tersangka diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan Jalan Bakar Batu, RT 001/RW 001 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. “Dari tangan DK, kami menemukan sabu seberat 0,89 gram. Sementara dari AK, kami mengamankan sabu seberat 5,37 gram,” kata Kasatresnarkoba.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurut AKP S.M. Simanjuntak, DK dan AK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. “DK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan AK menghadapi ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga: Kapolres Anambas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 4 Kg Sabu dan 25 Kg Silikon

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Anambas untuk terus aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran barang haram ini di lingkungan masing-masing,” kata Kapolres. (*)