Polisi Tangkap Dua Pelaku Curas di Tanjungpinang, Ngaku-Ngaku TNI untuk Menakuti Korban

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memimpin press rilis penangkapan dua pelaku curas di Tanjungpinang. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) tangkap dua pelaku kasus Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kediaman pelaku.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JDT (20) dan MSD (19). Dua pelaku tersebut berhasil diamankan 3 Mei 2023 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, pada saat penangkapan oleh anggota kami salah seorang pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota TNI-AL.

“Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata pelaku bukanlah seorang anggota TNI AL,” kata Kapolresta, Jumat (12/05).

Kapolresta menambahkan, pengakuan pelaku dalam aksinya mengancam korban dengan kata-kata dia seorang anggota TNI-AL dengan maksud untuk menakuti korban dan mempermudah melakukan aksinya.

“Jadi pelaku juga mengaku sebagai anggota TNI hanya untuk mengancam korban,” terang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Lebih lanjut Kapolresta menuturkan, pelapor bercerita kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 07 April 2023 sekira pukul 22.30. Korban naik satu motor berboncengan berdua bersama temannya bernama Rizki.

“Saat menuju Tugu Provinsi di Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai di jalan depan waduk air Pulau Dompak. korban dan kawannya terjatuh,” terangnya.

Kemudian, ada seorang laki-laki turun dari motor bebek merk Scoopy, lalu terlapor mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh, sambil mengatakan, bahwa pelaku mengaku oknum anggota atau TNI gadungan.

Kemudian, terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban.

“Saat diancam, korban menyerahkan handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor Imei: 355491100313925. Karena ditinggal pergi setelah dipukuli. Selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang,” ujar Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang yakni satu nit handphone merek Infinix 3 warna hitam. Kemudian, satu unit handphone merek Realme 10 Pro warna biru

Selain itu, ada satu unit Motor Honda Scoopy warna Coklat juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Bersama Stakeholder Terkait Siap Siaga Cegah Karhutla