Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Bintan

Anggota Polsek Gunung Kijang bersama warga saaat memadamkan api yang membakar huta di kawasan Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, Jumat (12/05) malam. (Foto:Ist)

BINTAN – Jajaran Polsek Gunung Kijang menangkap dua pelaku pembakaran lahan di daerah Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (12/05) malam.

Dua pelaku yang diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang itu, masing-masing berinisial Kh dan Mr. Keduanya merupakan warga Toapaya Utara, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Kh dan Mr ditangkap lantaran akan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan, Jumat (12/05).

“Anggota kita tangkap dua laki-laki yang diduga membakar hutan, saat anggota kita melakukan pemadaman api di lokasi kebakaran itu,” kata Iptu Sugiono, Kepala Polsek Gunung Kijang di Bintan, Ahad (14/05).

Saat melakukan pemadaman api, personel Polsek Gunung Kijang menggunakan kendaraan khusus (Ransus) Water Cannon dan dibantu oleh warga sekitar untuk memadamkan api.

Setelah diselidiki, kata Iptu Sugiono, ternyata lahan tersebut merupakan milik pelaku berinisial Kh yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas.

Dalam membakar lahan tersebut pelaku berinisial Kh dibantu oleh pelaku berinisial Mr dengan diberi upah sebesar Rp2 juta.

Pelaku berinisial Mr mulai menebas, membersihkan hingga membakar lahan seluas 1 hektare milik pelaku berinisial Kh.

“Kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan,” terang dia.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan atau Pasal 187 Ayat ( 1) KUHP, dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Bintan Siagakan Ransus Water Cannon Antisipasi Karhutla