Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Teluk Bakau Bintan

Kedua pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Bakau Bintan yang dimakankan Polres Bintan, Kamis (9/3). (Foto:Istimewa)

BINTAN – Dua orang pelaku penambang pasir ilegal berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (09/03). Kedua tersangka yang diamankan tersebut yaitu berinisial AMĀ  (51), dan ST (48).

Kepala Polres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, personel Reskrim Polres Bintan menangkap dua orang tersangka sedang melakukan aktivitas tambang pasir di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Dua orang tersangka melakukan aktifitas tambang pasir tanpa izin resmi dari pemerintah.

Saat itu, kata AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Sabtu (11/03), dua tersangka kedapatan sedang sedot pasir menggunakan mesin penyedot.

Kemudian, pasir tersebut disekop ke dalam lori. Lalu, dua pelaku menjual pasir dengan harga Rp450 ribu per lori.

Penangkapan itu, lanjut dia, tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau. Sehingga tim melakukan penyelidikan.

Baca juga: Tak Ada IMB, Pembangunan Kedai Kopi di Sei Enam Bintan Dihentikan Satpol PP

Di lokasi, tim menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa.

Dua tersangka melakukan penambangan sejak Februari 2023 ini. Tersangka juga mengakui melakukan penambangan, tanpa izin dari pemerintah setempat.

Sehingga, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, tambah dia lagi, masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009), tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Menambang minerba secara illegal atau tanpa izin) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kesempatan ini juga, ia mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan, jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal.

“Karena melanggar undang-undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya,” sebut dia.

Baca juga: Polres Bintan Galang Dana Kemanusiaan untuk Korban Bencana Longsor di Natuna