Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal Berkedok Nelayan di Batam

Ditpolairud Polda Kepri
Ditpolairud Polda Kepri mengamankan pelaku dan calon PMI ilegal. (Foto: ist)

BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri membekuk dua pelaku penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal berkedok sebagai nelayan di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, para pelaku itu mengaku sebagai nelayan yang sedang memancing.

“Mereka diamankan di perairan Pulau Putri berdekatan dengan perbatasan Batam-Singapura pada Senin malam. Ada enam orang korban dan dua pelaku yang diamankan. Saat diamankan mereka mengaku sebagai nelayan,” kata Kombes Boy di Batam, Kamis (03/11).

Saat ditemukan, para korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan untuk meyakinkan petugas. Keenam penumpang hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan serta membawa alat pancing.

“Dua orang pelaku yang diamankan ini MT sebagai pengemudi Speed Boat dan TA sebagai penampung. Pelaku TA ini yang memiliki ide mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai nelayan. Ketahuan sebagai PMI ilegal karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, para korban yang seluruhnya laki-laki itu berasal dari daerah yang sama yakni Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Selain dua pelaku itu, pihak kepolisian juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengkoordinir kedua pelaku pelaku.

“Ada dua orang pelaku lagi. Saat ini masih kami dalami. Kedua pelaku upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp100 ribu per orangnya.”

“Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp200 ribu per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah,” tambah Kombes Pol Boy Herlambang.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Empat WNI saat Pulang Lewat Jalur Ilegal

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)