Polisi Tangkap Dukun Cabul di Jepara

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Jepara
Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kasubag Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto menunjukkan barang bukti alat perdukunan saat konferensi pers, di Mapolres Jepara, Senin (14/2/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Jepara – Suyanto (65), warga di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang diketahui adalah seorang dukun ditangkap polisi karena diduga mencabuli perempuan, ibu rumah tangga dengan modus ritual.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan. Hal itu dilakukan untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.

“Tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, Senin (21/02).

Baca juga: Polda Sulteng Usut Kasus Dugaan Asusila Kapolsek Parimo

Warsono menjelaskan, pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut. Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas, Anggota DPR Ingatkan KPI Soal Keresahan Pemirsa

Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.