BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang menangkap seorang pria, K (43), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap cucu tirinya, A (4).
Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban hendak memakaikan pakaian kepada anaknya pada Senin 10 November 2025 sekir, pukul 13.00 WIB.
Korban menolak mengenakan celana yang diberikan ibunya dengan alasan kotor. Anak itu menyebutkan jika celana itu digunakan oleh tersangka yang dipanggilnya Abi untuk mengelap air.
Setelah ditanya ibunya, korban memperagakan tindakan cabul yang dilakukan oleh kakek tirinya tersebut.
Karena tidak terima, ibu korban yang curiga segera melapor ke Polsek Sekupang.

Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.
“Hasil pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti lainnya mengarah kepada pelaku berinisial K yang merupakan kakek tiri korban, dan sering dipanggil Abi,” kata Kapolresta Barelang, Kompol Zaenal Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis 13 November 2025.
Selanjutnya tersangka berinisial yang merupakan seorang karyawan swasta diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Sekupang, pada Rabu 12 November 2022, sekira pukul 11.00 WIB.
Tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang. Iya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik Polsek Sekupang masih mendalami motif pelaku serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan rumah. Ia meminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan terhadap anak
“Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi generasi penerus bangsa,” sambung Zaenal.
















