Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Sapi di Banyumas

Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Spesialis Sapi di Banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sapi di Mapolresta Banyumas, Sabtu (15/1/2022), Foto: Antara

Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Banyumas menangkap dua dari tiga orang kawanan pencuri spesialis sapi yang beraksi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Para pelaku berinisial AP (23) dan T (31).

“Kawanan pencuri ini beranggotakan tiga orang, salah seorang di antaranya masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di halaman Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (15/1).

Baca juga: Pelaku Pencurian Ban Mobil Ambulans Diringkus

Ia mengatakan, pelaku AP merupakan residivis kasus pencurian di wilayah itu pada tahun 2014 saat masih anak-anak. Sedangkan T merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2017 dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Wonosobo pada bulan Agustus 2021.

“Ketiga kawanan pencuri ini semuanya residivis,” ungkapnya.

Sementara pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial MA (38), warga Wonosobo, merupakan residivis kasus pencurian sapi di Wonosobo pada tahun 2017 dan keluar dari Lapas Wonosobo pada sekitar tahun 2019.

Menurut dia, penangkapan terhadap AP dan T dilakukan petugas Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda yang masuk wilayah Kabupaten Wonosobo pada Kamis (13/1).

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencurian sapi yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, pada 22 Desember 2021,” katanya.

Baca juga: Tidak Hanya Pencurian Celana Dalam, Warga Perumahan Taman Mekar Sari Kerap Kemalingan

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu ekor sapi jenis simental hasil curian dan satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana beserta surat-suratnya.

Menurut dia, AP dan T saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kawanan pencuri sapi itu tidak hanya beraksi di Jawa Tengah, juga di Jawa Barat.

“Kami masih mendalami kasus ini dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolresta.