BINTAN – Seorang nelayan berinisial TH ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Sei Bayentan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 29 Maret 2025.
TH, pria kelahiran 1995, diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan KM Sabuk Nusantara 30.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkoba. Begitu kapal merapat di Pelabuhan Sei Bayentan, aparat kepolisian segera mengamankan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Kapolsek Tambelan, Ipda Abdurahman Syam, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar ada penangkapan. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung ke Kasi Humas,” ujarnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menjelaskan bahwa barang bukti masih perlu diuji untuk memastikan apakah benar merupakan narkotika.
“Kita belum bisa memastikan sebelum diuji laboratorium,” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Personel Polres Bintan Siaga Amankan Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah
Saat ini TH masih diamankan di Polsek Tambelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah perayaan Lebaran, tersangka akan dibawa ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News