Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Batam

Polda Kepri saat merilis penangkapan pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap pelaku pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu, berinsial DW (36) di Kota Batam.

“Pelaku menerbitkan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal, dan kita menangkap satu orang tersangka berinisial DW,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2).

Menurut Irjen Tabana, DW menjalankan aksinya dengan membobol aplikasi PeduliLindingi milik pemerintah. Kemudian, ia mencetak sertifikat vaksin palsu sesuai pesanan, dan mempromosikannya melalui media sosial.

Aksi DW itu, memungkinkan setiap orang dapat memiliki sertifikat vaksin tanpa pemeriksaan atau penyuntikan dari tenaga medis. Aksinya itu, DW banderol sertifikat palsu buatannya seharga Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

“Tentunya ini merugikan masyarakat pada umumnya, maka dari itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini. Tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalahgunakan di tengah-tengah masyarakat, dan perlindungan kesehatan kepada masayarakat bisa lebih optimal,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, tersangka DW kemungkinan bekerja dengan tim alias tidak sendirian.

Kini pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain, atau rekan DW dalam memuluskan aksinya.

“Kasus ini adalah rangkaian sindikat, yang mana mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” sebut Kombes Pol Nasriadi.

“Uang yang diminta kepada para pembeli itu mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Artinya, mereka bisa mengeluarkan sertifikat bebas Covid-19 tanpa perlu divaksin. Ini masih kami kembangkan, siapa aktor dibalik ini semua,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ketentuan sistem elktronik dan informasi elektronik.

Baca juga: Kapolda Kepri: 5 Penambang Bijih Timah Ditangkap di Lingga