Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Siswa SMAN 20 Batam di Musi Rawas Sumsel

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat mengintrogasi pelaku penikaman pelajar SMAN 20 Batam di Mapolda Kepri. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap pria berinisial RR (24) pelaku penikaman terhadap pelajar SMAN 20 Batam yang bernama Patricio Geovani Genta (15).

“Pelaku ditangkap di rumah keluarga istrinya di Kecamatan Musi Rawas Regency, Sumatera Selatan pada Sabtu 26 Oktober sekitar pukul 00.10 WIB,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Senin 28 Oktober 2024.

Yan Fitri menjelaskan, insiden penikaman tersebut terjadi 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku saat itu sedang berboncengan bersama istrinya berkeliling di kawasan Batam Centre.

Lanjut Yan Fitri, pelaku merasa kesal saat berpasasan dengan korban yang menggeber motornya berkali-kali dan membawa motornya dengan zig-zag

“Pelaku yang merasa kesal kemudian mendekati motor korban saat berada di Jalan Laksamana Bintan, lalu menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya,” sambung Yan Fitri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di rusuk sebelah kiri. Rekan korban yang melihat insiden tersebut, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah mendapat laporan, saya perintahkan jajaran Ditreskrimum untuk mengungkap peristiwa ini. Pelaku diketahui melarikan diri ke kampung halaman istrinya. Petugas melakukan pengejaran, dan berhasil membekuk pelaku di salah satu rumah saudara istrinya,” jelas Yan Fitri.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu helai kaos warna hitam, satu helai jaket warna hitam dan satu unit sepeda motor merek honda beat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.

“Saya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka terutama saat malam hari. Kalau masih belum cukup umur jangan sampai dibiarkan mengendarai sepeda motor,” tutupnya.