Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Gunung Lengkuas Bintan

BINTAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bintan tangkap pelaku penimbunan baham bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kelurahan Gunung Lengkuas Batu 20, Bintan Timur, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/5).

Solar yang ditimbun pelaku rencanamya akan dijual kepada pemesan di Pelantar Kelong, Barek Motor, Kijang, Bintan Timur. Bisnis ilegal tersebut sudah dijalankan pelaku sejak Januari 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan membenarkan, bahwa ada penangkapan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi non prosedural pemerintah.

Lanjut Marganda, pelaku juga sengaja menimbun barang bukti berupa minyak solar di kawasan Kelurahan Gunung Lengkuas Batu 20.

“Tersangka berinisial T (51) sudah kita amankan, dan ia melakukannya dengan modus membeli dari seseorang seharga Rp300 ribu per jeriken. Kemudian tersangka menjual kembali BBM Solar tersebut dengan harga tinggi yakni Rp320 ribu per jerikennya,” jelas AKP Marganda, Jumat (26/5).

Marganda juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan, guna mencari barang bukti dan tersangka lainnya yang terlibat bisnis ilegal tersebut.

“Kita masih lakukan pengembangan, kita juga cari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini. Kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB.

Kemudian ada sembilan jeriken berkapsitas 35 liter yang berisikan minyak Solar. Selain itu ada empat drum plastik berkapasitas 220 liter berisikan solar. Total kurang lebih solar yang diamankan 385 Liter.

Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.

AKP Marganda juga mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat, jangan sekali-kali melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat yang membutuhkan.

“Saya minta dan mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM subsidi, dan kita minta masyarakat agar tidak sungkan-sungkan melaporkan. Apabila ada praktik seperti ini. Kami komitmen akan menindak tegas,” tutupnya