BATAM – Tim Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menangkap pelaku perampokan yang melukai korban di Sei Ladi, Kota Batam, Selasa siang 24 September 2024.
Pelaku berinisial MA, diamankan di sebuah rumah di Sukajadi, Kota Batam, Rabu 25 September 2024.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, menjelaskan, pelaku MA sudah berniat untuk mengambil harta korban, yang dikenal melalui aplikasi MiChat selama tiga bulan.
“Saat ditangkap, pelaku mengaku membawa pisau dari rumah korban. Ini menunjukkan bahwa dia telah merencanakan aksinya,” ujar Irjen Pol Yan Fitri.
Motif pelaku diduga karena terlilit utang akibat judi online. Pelaku merasa terdesak untuk segera melunasi utang, terutama kepada adik iparnya. Keduanya sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama.
Di tengah perjalanan, saat korban berinisial AY menghentikan mobil untuk berganti posisi karena tak tahu jalan, MA yang sudah mempersiapkan pisau, langsung mengancam korban dan meminta uang sebesar Rp1 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan itu, pelaku kemudian melukai korban dengan menyayat lehernya.
“Motifnya karena pelaku memiliki banyak utang dari judi online ke keluarga dan kerabat” ujarnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Pelaku Perampokan Apotek yang Viral di Batam
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah video korban yang meminta pertolongan beredar. Korban terlihat terluka di bagian leher dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros, Batam. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News