Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap satu unit mobil Kijang LGX berwana hitam doff karena melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskrim, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penangkapan itu bermula saat mobil berplat BP 1993 AE tersebut melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km. 3,5 Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang  sejak Sabtu (07/05) pagi.

“Selanjutnya dilakukan tangkap tangan oleh pelapor. Diketahui selaku pengemudi yakni mobil pelangsir solar tersebut bernama Imam Arifin,” ungkap AKP Awal.

AKP Awal melankan, Imam mengaku mobil yang ia kendarai telah berhasil mengisi minyak Bio Solar menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter.

Saat itu ia telah berhasil mengisi BBM sebanyak 420 Liter dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, di SPBU tersebut dengan menggunakan Brizzi seharga Rp5.150 per liternya.

“Saudara Imam Arifin tidak memiliki izin pengangkutan BBM bersubsidi dari pemerintah,” ungkap AKP Awal.

Dari kejadian itu, tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan gelar perkara dan menduga Imam telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan demikian, kepolisian pun meningkat status Imam menjadi tersangka.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 32 buah kartu Brizzi Fuel Card Pertamina yang telah digunakan sebanyak 14 buah untuk pembelian minyak solar subsidi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersangka.