TANJUNGPINANG – Polisi menangkap seorang pelatih voli berinisial S (27 tahun) yang diduga mencabuli lima anak laki-laki di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkanlaporan diterima dari salah satu orang tua korban.
Menurut kesaksian korban, pelaku melancarkan aksinya di sela-sela istirahat latihan voli dengan cara memaksa korban.
“Korban tidak berdaya karena keseharian berlatih bersama pelaku,” katanya, Senin 10 Februari 2025.
Sejauh ini korban pelaku yang terdata sebanyak lima orang berinisial RR (10 tahun) FM (11 tahun), DM (12 tahun) RM (13 tahun) dan MR (10 tahun) yang telah melapor. Polisi masih menyelidiki untuk mengetahui berapa banyak korban dan berapa lama pelaku melakukan aksinya.
“Kami masih dalami untuk mengetahui berapa banyak korban dan berapa lama dia melakukan aksinya ini,” katanya.
Baca juga: 2 Orang Kena OTT di Karimun Diduga Peras Sejumlah Camat
Pelaku telah ditangkap dan akan dikenakan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News