Polisi Tangkap Pembobol Brankas Rp40 Juta, Uangnya untuk Main Judi

pelaku pencurian uang, Dony Mulyadi yang membobol brankas milik toko aluminium Ruko Buana Indah, Sagulung, Kota Batam, Kamis (1/12) diamankan Polsek Sagulung, Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Polisi pelaku pencurian uang, Dony Mulyadi yang membobol brankas milik toko aluminium Ruko Buana Indah, Sagulung, Kota Batam, Kamis (1/12) di Kubang Raya, Kampar, Riau.

Pria 36 tahun itu berhasil menggasak uang tunai Rp40 juta rupiah yang disimpan pemilik toko di dalam brankas.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, kejadian berawal saat korban tiba di tempat kerjanya dan melihat laci kerjanya dalam keadaan terbuka.

“Setelah dicek, uang yang disimpan di dalam laci kerjanya sudah tidak ada,” kata Ananta, Selasa (6/12).

Korban lalu memanggil salah satu karyawan, R dan bertanya siapa yang telah membuka laci kerjanya.

“Karyawannya jawab tidak tahu. R lalu mengecek di sekitaran ruko, terus dia lihat pintu tangga ruko untuk naik ke atas lantai dua sudah dalam keadaan terbuka,” kata dia.

Korban kemudian mengecek CCTV, dan melihat pelaku masuk ke dalam ruang kerja korban melalui pintuk masuk yang tidak terkunci.

Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang di DPR RI

“Kemudian pelaku mencongkel laci kerja, dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh pelaku,” kata dia.

Setelah laci kerjanya terbuka, pelaku mengambil uang yang di dalam laci tersebut sebesar Rp40 juta.

“Setelah pelaku berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung keluar dari ruang tersebut melalui pintu masuk,” kata dia.

Menurut pengakuannya pelaku, ia melakukan aksinya guna memenuhi kebutuhan ekonomi, karena anak pelaku berada di panti asuhan.

“Pengakuan pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Baca juga: Polres Karimun Amankan Petasan, Prostitusi hingga Jukir Ilegal