IndexU-TV

Polisi Tangkap Pria 36 Tahun Cabuli Anak Tirinya 2 Kali

Pria Cabuli Anak Tirinya
Pelaku (baju biru) saat dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Dok Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Seorang pria berusia 36 tahun diamankan polisi di salah satu perumahan yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, usai dilaporkan melecehkan anak tirinya.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, pelaku berinisial OSM merupakan ayah tiri korban yang berinisial JV (9 tahun). Ia menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya  dua kali dirumahnya.

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada anak tirinya,” ucapnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat korban melapor ke ibu kandungnya (W) di dalam mobil, ketika pelaku sedang mengambil uang di salah satu ATM.

“Pas di mobil korban bercerita kalau pelaku memegang kemaluannya dua kali dan sempat memperaktekkan adegan tidak senonoh,” ujarnya.

Baca juga: Polres Bintan Tangkap Kakek yang Cabuli Cucu Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp7 Ribu

Dari laporan yang disampaikan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu pada tanggal 16 Desember 2024 dan diamankan  polisi pada tanggal 17 Desember 2024.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perilaku yang dibuatnya,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version