BINTAN – Seorang pria berinisial RW diringkus Polsek Bintan Timur setelah dilaporkan mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
“Pelaku (RW) sudah kami amankan. Saat ini ditahan di sel Polsek Bintan Timur,” kata Ipda Daeng Salamun, Kamis 24 April 2025.
Ia menuturkan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mendapati informasi bahwa anaknya telah beberapa kali disetubuhi pelaku. Mirisnya, aksi itu terjadi sebanyak lima kali.
Perbuatan pelaku berawal ketika mendekati korban melalui Facebook, kemudian intens berkomunikasi lewat WhatsApp, merayu korban dengan janji manis akan dinikahi.
“Janji palsu itu digunakan untuk memperdaya korban hingga terjadi perbuatan cabul berulang,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku kini dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Polisi mengingatkan para orang tua agar lebih waspada, terutama terkait aktivitas anak di media sosial.
“Pantau anak kita. Jangan teledor. Lindungi mereka dari ancaman predator online,” kata Ipda Daeng. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News