Polisi Tangkap Pria di Bintan Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah berinisial N di Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Pelaku berinisial N kita tangkap atas laporan dari orang tua korban,” kata Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara saat dikonfirmasi di Bintan, Kamis 19 Juni 2025.

Kasus ini terungkap berawal dari orang tua korban melihat hingga membaca percakapan pelaku berinisial N dengan anaknya yang masih berusia 15 tahun.

Dalam percakapan di WhatsApp (WA), pelaku mengajak anak korban untuk check-in di sebuah Wisma Miami berada di daerah Toapaya.

Selain menginap, pelaku sudah melakukan hubungan badan seperti selayaknya sepasang suami-istri yang sah di wisma tersebut.

Hal itu diakui oleh anak korban setelah ditanya oleh orang tuanya. Atas pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Dua Atlet Karate Muda Bintan Tampil di Tiga Kejuaraan Internasional

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial N sedang berada di Jalan Nusantara, KM 19 Bintan Timur.

“Pelaku juga mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku mengaku baru sekali,” ucap dia.

Atas peristiwa tersebut, dia mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak untuk lebih dekat dengan anaknya. Perhatikan dan awasi anaknya dilingkungan bermainnya.

“Dengan siapa anaknya bermain, pergaulannya bagaimana, dengan siapa anaknya bermain. Ya, minimal orang tua harus tahu pergaulan anaknya,” sebut dia.