Polisi Tangkap Pria Miliki 8 Paket Sabu di Sekitar Pengadilan Agama Tarempa

Polisi Tangkap Pria
Pelaku saat diamankan di Polres Kepulauan Anambas. (Foto: Dok Humas Polres Kepulauan Anambas)

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial SR (49 tahun) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan pelaku polisi menemukan sebanyak delapan paket diduga narkoba jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika pada Senin  3 Februari 2025, di seberang Kantor Pengadilan Agama, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar AKP Simanjuntak, Rabu 5 Februari 2025.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap SR dan menggeledahnya dengan disaksikan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu,” jelasnya.

Petugas kemudian melanjutkan pencarian barang bukti di rumah SR di Jalan Kampung Baru Barat No. 27, Kelurahan Tarempa. Hasilnya ditemukan enam bungkus plastik klip kecil berisi sisa sabu serta satu set alat hisap (bong).

Saat ini, SR telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Amankan 1 Bungkus Teh Cina Diduga Narkoba Ditemukan Pelajar di Anambas

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, pegawai negeri, dan warga lainnya, agar menjauhi narkoba.

“Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba, karena jika dibiarkan, ini akan merusak generasi muda kita,” tegas Kapolres mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News