Polisi Tangkap Puluhan Pengendara saat Razia Balap Liar di Tanjungpinang

Puluhan pengemudi membawa motornya ke Polresta Tanjungpinang dengan berjalan kaki. (Foto: Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Kerap meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan di Jalan Basuki Rahmat, Polresta Tanjungpinang tangkap puluhan pengendara saat razia balap liar dan knalpot brong, Ahad, 25 Mei 2025.

Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara mengatakan, dari hasil penindakan balap liar, setidaknya terdapat 46 pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Razia kami gelar bersama POM TNI AL, dengan sasaran aksi balap liar dan knalpot brong. Razia ini menindaklanjuti keluhan masyarakat,” kata Kasatlantas.

Bukan hanya diberikan edukasi, kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi berupa tilang serta kendaraan akan ditahan selama 1 bulan di Polresta Tanjungpinang.

“Rata-rata pelanggaran tidak ada SIM, Spion, surat kendaraan, knalpot brong, dan aksi balap liar,” ucapnya menjelaskan.

[VIDEO] Batam Bakal Punya Pusat Hiburan Dan Bisnis Beroperasi 24 Jam Setiap Hari

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan dan pengendara yang masih bersekolah.

“Kami berharap orang tua agar mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam hal negatif, salah satunya balap liar,” tutur Kasatlantas itu.