BINTAN – Seorang pria berinisial D ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir minibus di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi membenarkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang beraksi, Jumat 9 Mei 2025. “Pelaku kedapatan memeras sopir minibus Grandmax yang tengah mengangkut rokok merek Sampoerna ke sebuah toko di Tanjung Uban,” kata Iptu Fikri.
Modus pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI). Ia meminta uang kepada sopir agar diperbolehkan membongkar barang bawaan di lokasi tujuan.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi, uang tunai sekitar Rp100.000, dan name tag yang diduga digunakan untuk memperkuat aksinya.
Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Satu Fortuner dan Dua Kontainer di Bintan
Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Fikri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat agar bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News