Hukum  

Polisi Tangkap Tiga Perempuan Sindikat Spesialis Copet di Mal dan Pasar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti penangkapan sindikat copet yang kerap beraksi di mal dan pasar, Kamis (Foto: Antara)

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap tiga perempuan anggota sindikat pencopetan terorganisasi yang kerap beraksi di mal dan pasar di DKI Jakarta.

“Ini semuanya pelaku ibu-ibu, semua sudah berkeluarga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/08).

Yusri menjelaskan sindikat ini dipimpin oleh perempuan berinisial YR (44) dan suaminya RJ (36). Sedangkan dua perempuan pelaku pencopetan lainnya adalah WM (33) dan RH (43) serta tersangka lainnya adalah SS (34) yang berperan sebagai penadah.

Polisi berhasil membongkar sindikat ini menyusul laporan dari korban pencopetan di salah satu mal di Tangerang Selatan yang kehilangan ponsel Samsung Note 10 Plus.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kejadian di Tangerang Selatan di mal disana, ada seseorang kecopetan HP dan melaporkan. Kejadian 14 Agustus, 16 Agustus dilaporkan, 16 Agustus sore ditangkap,” ujar Yusri.

Para pelaku ini ditangkap berkat rekaman CCTV yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diperoleh pengakuan bahwa sindikat ini sudah beraksi lebih dari 50 kali dalam tempo tiga tahun terakhir.

“Keterangan awal mereka mengaku sejak tiga tahun lalu sudah 50 kali lebih mencopet di tempat keramaian,” kata Yusri.

Akibat perbuatannya para tersangka pelaku pencopetan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan para tersangka adalah ponsel hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi dan terekam CCTV. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *