BATAM – Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung menangkap RFL (38), seorang perempuan yang diduga menggelapkan sepeda motor.
Kasus ini berawal ketika korban berinisial ER (31) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, bernomor polisi BP 3627 QU, miliknya kepada tersangka di kawasan Sagulung, Minggu 9 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput uang dari temannya.
Namun hingga keesokan hari, saat korban menanyakan kendaraannya, pelaku tidak merespons. Sepeda motor itu pun tidak dikembalikan.
Tidak terima dengan sikap pelaku, korban memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.
Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, pada Senin malam 12 November 2025 sekira pukul 23.12 WIB.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, 1 buah kunci motor, serta 1 lembar surat keterangan dari leasing, ke Polsek Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menyampaikan bahwa pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tim juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Aris, Jumat 14 November 2025.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

















