BINTAN – Seorang warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bernama Tohi Haryadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 3,48 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa Tohi berangkat dari Pelabuhan Korem, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan menumpangi Kapal Sabuk Nusantara 30 pada Kamis 27 Maret 2025. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Tambelan, pada keesokan harinya.
“Saat kapal berlabuh, tersangka terlihat mencurigakan karena tidak segera turun,” kata Iptu Davinsi, Kamis 17 April 2025.
Ia menuturkan, saat itu pelaku menunggu penumpang lain terlebih dahulu sebelum akhirnya meninggalkan kapal. Namun, saat menginjakkan kaki di pelabuhan, pelaku langsung dihampiri oleh petugas gabungan dari Polsek Tambelan dan anggota TNI Koramil setempat.
Merasa panik, tersangka lantas membuang sabu miliknya ke laut untuk menghilangkan barang bukti. Aksi tersebut tak luput dari pengawasan petugas yang langsung menyelam dan berhasil mengamankan paket sabu yang sempat dibuang.
Dalam interogasi singkat yang disaksikan warga sekitar, Tohi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke kantor Polsek Tambelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuannya, sabu itu dibeli dari kawasan Kampung Benih, Kalimantan Barat, untuk dikonsumsi pribadi. Pelaku bahkan mengaku telah menjadi pengguna sejak tahun 2002.
“Setiap minggu saya beli sabu lebih dari satu juta rupiah,” ujar Tohi dengan tangan terborgol.
Baca juga: Penyeludupan Sabu Dalam Bungkusan Ayam Genprek Libatkan Dua Napi Lapas Narkotika
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News