BINTAN – Polres Bintan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial MY hendak menjual senjata api pistol buatan Republik Ceko di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka MY ditangkap polsi kedapatan membawa sepucuk senjata api kaliber 9 milimeter jenis Cz75bd dengan 9 butir amunisi kaliber 9 milimeter
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan penangkapan tersangka MY bermula saat membawa sepucuk senjata api dari Malaysia masuk ke negara Indonesia melalui jalur ilegal ke Batam. Kemudian menyeberang ke Bintan lewat kapal RoRo. Saat menyeberang senjata api di simpan di tas ransel dan jaket yang digunakan tersangka.
“Tersangka ingin mengantarkan senjata api itu ke pemesan barang di Tanjungpinang,” kata Yunita saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin 20 Januari 2025.
Untuk pesan pistol sendiri, kata Yunita, pihaknya masih mendalaminya. Sebab tersangka hanya sebagai kurir. “Tersangka mendapat upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia. Kita masih dalami siapa yang pesan senjata api itu,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka MY diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Imigran Non Prosedural, Diantaranya WNA Malaysia
Tersangka berinisial MY membenarkan dirinya akan mendapat upah 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta lebih setelah sepucuk senjata api sampai ketangan pemesan.
Hanya saja ia tidak mengetahui pemesannya dari kalangan mana. “Saya tidak tahu. Namanya Kori,” katanya mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News