TANJUNGPINANG – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar seorang pedagang cilok di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, menjadi korban peredaran uang palsu senilai Rp200.000. Namun, kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lokasi.
“Anggota sudah cek ke lapangan, dan hasilnya informasi itu tidak benar,” kata Kapolresta, Senin 21 April 2025.
Kendati begitu, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman karena sebelumnya memang pernah ada kasus serupa. Namun, khusus di Jalan Basuki Rahmat, hingga saat ini belum ditemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Untuk wilayah itu masih nihil. Tapi kami tetap melakukan pendalaman mengacu pada kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta segera melapor ke polisi jika mengalami kejadian serupa.
Baca juga: Mantan Artis Sumbang Uang Palsu di Masjid Istiglal
Isu ini berawal dari unggahan di Facebook yang menyebut seorang pedagang cilok menerima dua lembar uang pecahan Rp100.000 dari seorang pembeli. Pembeli tersebut membeli cilok seharga Rp15.000 dan menukarkan uangnya. Belakangan, si pedagang mengaku baru menyadari uang tersebut palsu setelah menggunakannya di warung lain.
Namun saat tim Ulasan.co mencoba menelusuri kebenaran kabar tersebut, pedagang yang dimaksud tidak terlihat berjualan di lokasi yang disebutkan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News