Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Inisialnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Tangkapan Layar IG@poldametrojaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Tangkapan Layar IG@poldametrojaya)

JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencapai babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang sempat ramai di jagat maya tersebut.

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025.

Menurut Asep Edi, proses penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara menyeluruh yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Langkah ini juga melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Baca Juga: Jokowi Hari Ini Diperiksa Bareskrim Sebagai Terlapor Dugaan Kasus Ijazah Palsu

“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia, dilansir dari laman Kompas.com.

Asep menjelaskan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.

Ia merinci, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal lain dalam UU ITE, yakni Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucapnya.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.

Hingga kini, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi. Termasuk laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut terseret, antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Baca Juga: Mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi Tarik Ucapan Terkait Kuliah & Ijazah Jokowi

Selain laporan Jokowi, terdapat lima laporan polisi lain yang merupakan hasil pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya. Lima laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di ruang publik.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dan langkah hukum berikutnya dalam kasus yang menyeret nama-nama tokoh nasional tersebut.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News