Polisi Tetapkan Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Anggota DPRD Batam
Azhari David Yolanda tertunduk saat digiring polisi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Polresta Barelang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus narkotika.

Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, Azhari merupakan pemilik sekaligus pembeli narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap usai pihaknya melakukan pengembangan.

“Ia meminta N membeli satu paket itu. Kemudian N memesan kepada Bed melalui WA,” ujarnya, Selasa (31/01).

Ia menjelaskan, Azhari selaku pemilik dan pembeli karena dia yang mentransfer uang pembelian sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, Azhrai mengaku ingin mencoba karena belum pernah memakai.

“Baru pertama kali katanya. Pernah gunakan ekstasi pada 2020,” ujar Kompol Lulik.

Kini Satresnarkoba Polresta Barelang masih melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika itu berinisial BED.

“Kita akan mengejar DPO Bed dan kurir satu lagi. Hasil tes urin keduanya negatif amfetamin maupun narkotika lainnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Barelang Rabu (25/01). Laporan itu perihal adanya transaksi Narkotika di Hotel Pacific Kota Batam, tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta Anggota DPRD Batam Ditangkap karena Narkoba

Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Barelang menuju Hotel Pacific dan menemukan keduanya di dalam kamar serta sepaket Sabu dibungkus plastik putih dan kertas dengan berat bruto 0,68 gram serta berat neto 0,24 gram.

Atas temuan itu, keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Barelang pendalaman lebih lanjut. (*)