Hukum  

Polisi Tetapkan Bobby Jayanto Sebagai Tersangka Kasus Rasis

Tanjungpinang, Ulasan.Co – Kasus rasis yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto yang ditangani oleh Polres Tanjungpinang dipastikan hingga ke pengadilan. Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Status sudah ditingkatkan, sebelumnya saksi dinaikan menjadi tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat ditemui di kantornya pada Kamis (22/8).

Ali, sapaan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sudah berkeyakinan bahwa isi pidato Bobby Jayanto yang berdurasi 16 menit 17 detik itu sudah memenuhi unsur pidana.
“Dalam kasus ini, dua alat bukti sudah terpenuhi untuk dilanjutkan proses hukumnya,” ungkapnya.
Efendri mengaku, setelah penetapan status tersangka terhadap Bobby Jayanto, dalam waktu dekat penyidik akan segera mengirimkan surat pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Pada perkara rasis tersebut, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli dan lembaga masyarakat lainnya.
“Secepatnya kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tuturnya.
Bobby yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau terpilih itu disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Tanjungpinang itu dilaporkan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6) lalu. Atas laporan itu, terbit Laporan Polisi dengan nomorĀ LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-ResTPI tanggal 11 Juni 2019 atas pelapor RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Bobby didugaan pidato bermuatan rasis berbahasa China atau mandarinĀ pada acara Sembahyang Keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6) lalu. Lantas, pidato itu dianggap meresahkan warga dan telah menjadi bahan perbincangan netizen di grup Facebook.
Namun, beberapa pekan sebelum penetapan tersangka, pelapor diketahui mencabut laporannya. Kendati perkara ini masuk dalam delik biasa, penyidik memastikan kasus hukum Ketua DPD Partai Nasdem tersebut rasis tetap berlanjut dan diproses hingga ke meja hijau. (Alt)