LINGGA – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka pengancaman, perusakan, serta tindakan masuk secara paksa ke wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.
Para tersangka berinisial M, S, HAM, dan HR, resmi ditahan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka yakni pengancaman terhadap warga serta perusakan lahan kelapa sawit milik masyarakat.
“Saat ini mereka sudah kita tahan di Lapas Polres Lingga,” ujar Pahala di Mapolres Lingga, Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, serta pasal pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kapolres menambahkan bahwa saat proses penangkapan, keempat tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Perlu kami tegaskan, lahan tersebut bukan lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya menjawab polemik soal kepemilikan lahan.
Menanggapi informasi bahwa salah satu tersangka sempat lebih dahulu melaporkan kejadian ke Polsek Singkep Barat, Kapolres menjelaskan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur.
“Kami tetap membuka ruang untuk setiap laporan. Namun sampai saat ini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup. Bila nantinya bukti ditemukan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Pahala.
Kasus ini menjadi perhatian warga setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.