BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepualauan Riau, menetapkan Fatih imigran asal Sudan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Fatih ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Nuryadi, warga Kelurahan Kawal, Kecamatam Gunung Kijang, Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kronologis kejadian penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban di parkiran motor depan Hotel Bhadra Resort, Jalan Wisata Bahari Bintan pada Jumat (20/05).
“Korban meminta uang parkir yang belum dibayar selama enam bulan oleh tersangka, sebagai pengungsi di Bhadra Resort,” kata AKBP Tidar di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (03/06).
Lanjut, kata dia, tersangka tidak mau bayar uang parkir hingga terjadi pertengkaran mulut. Setelah itu, tersangka malah mencekik leher serta memukul mata kiri korban sebanyak dua kali.
“Sehingga mata kiri korban menjadi merah setelah dipukul tersangka,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Fatih diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
“Kita tidak pandang bulu terhadap orang asing yang sudah melanggar hingga melawan hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)